Strategi Pemetaan Mutu Lembaga Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)


Strategi Pemetaan Mutu Lembaga Pendidikan Non Formal dan Informal (Analisis terhadap Pemetaan Mutu Taman Bacaan Masyarakat dan Madrasah Diniyah Sore)

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Pendidikan nonformal menurut Sardjan Kadir adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur diluar sistem pendidikan formal, baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan untuk melayani sasaran didik yang dikenal dan untuk tujuan-tujuan      pendidikan.[2]

Menurut UU Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[3] Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Problematika yang terjadi pada lembaga PNFI seperti di Taman Bacaan Masyarakat yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud dan Madrasah Diniyah Sore yang menjadi tanggung jawab Kemenag salah satunya adalah kurang adanya perhatian dalam peningkatan kualitas mutu di lembaga pendidikan tersebut. Bahkan keberadaan lembaga pendidikan tersebut seolah-olah hanya untuk mengisi kekosongan waktu luang pendidikan tanpa memperhatikan kebutuhan pendidikan disamping lembaga pendidikan formal. Hal ini seharusnya pelu diadakan program penyetaraan lembaga pendidikan formal dan PNFI namun dalam koridor yang sesuai. Maksudnya lembaga pendidikan PNFI juga memiliki hak yang sama dan mempunyai peran aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu output atau lulusan yang dihasilkan juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal kualitas kemampuan untuk mencapai tujuan dan sasaran mutu yang dirumuskan oleh lembaga PNFI tanpa adanya diskriminasi sebagaimana lulusan lembaga pendidikan formal.

Dalam upaya strategi pemetaan mutu lembaga pendidikan Informal dan Non Formal (PNFI) terdapat tiga komponen utama yang menjadi acuan dalam proses pemetaan mutu yaitu sebagai berikut:

1.  State yang dimotori oleh pemerintah memfasilitasi untuk melakukan akreditasi dan evaluasi serta sertifikasi terhadap penyelenggaraan lembaga pendidikan informal dan non formal.

2.  Market yang merupakan pasar yang menjadi peluang bagi lembaga pendidikan untuk mempromosikan lulusan atau output mereka sehingga ketika masing-masing output telah memenuhi sasaran mutu lembaga dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para stake holders pendidikan. Selain itu menjadi simbiosis mutualisme dalam meningkatkan peluang positif investor dalam hal ini bekerja sama dengan pihak lain yang terkait untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan di lembaga pendidikan tersebut.

3.  People yang menjadi objek atau sumber daya manusia dalam pelaksanaan proses berjalannya kegiatan di lembaga pendidikan tersebut perlu mengadakan semacam kegiatan pembinaan untuk mengelola lembaga pendidikan secara mandiri serta mengembangkan kualitas sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk menunjang program penyelenggaraan pendidikan dan mencapai standar pendidikan yang diharapkan.

Strategi adalah cara atau pendekatan yang dilakukan dalam melakukan pemetaan mutu dalam menilai kualitas proses (Process Quality) dan kualitas hasil (Product Quality). Strategi dalam pemetaan mutu baik lembaga formal maupun PNFI meliputi audit internal dan eksternal serta self-assesment/evaluasi diri masing-masing lembaga pendidikan. Strategi dilakukan untuk pencapaian sasaran mutu lembaga pendidikan masing-masing yang meliputi kelembagaan, proses penyelenggara program pendidikan, dan produk atau lulusan.

Sedangkan dalam kegiatan pemetaan mutu melibatkan berbagai macam pihak yaitu penyelenggara program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat serta badan usaha. Kegiatan ini dapat memiliki dua bentuk, yaitu: pertama, dalam bentuk kegiatan proses perbaikan dan pengembangan mutu secara berkelanjutan (continous quality improvement), dan kedua, dalam bentuk budaya mutu (quality culture) yang mengandung tata nilai (values) yang menjadi keyakinan stake holders pendidikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan prinsip-prinsip atau asas-asas yang dianutnya.[4]

Lebih lanjut dalam proses pelaksanaan pemetaan mutu pada lembaga pendidikan informal dan non formal sama seperti pada lembaga pendidikan formal namun dalam hal ini perlu adanya lembaga yang berdiri sendiri yang khusus untuk menangani pemetaan serta penjaminan mutu lembaga PNFI. Pertama dimulai dari pembentukan lembaga seperti BPSDMPK-PMP yang bertugas dalam mengoptimalkan segala sumber daya yang ada dengan menyiapkan, menyusun, mengembangkan serta melaksanakan dari instrumen pemetaan mutu sampai kepada hasil analisis mutu. Selanjutnya dilakukan pembentukan lembaga pemetaan mutu pendidikan (LPMP) pada tingkat daerah yang bertugas menyiapkan petugas pemetaan mutu, memfasilitasi pelaksanaan pemetaan mutu, serta mengawasi dan melakukan pendampingan pelaksanaan pemetaan mutu kemudian melakukan analisis hasil dari pemetaan mutu. Kemudian langkah berikutnya adalah membentuk semacam dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kecamatan yang bertugas untuk mensosialisasikan tentang pemetaan mutu, mengusulkan dan menugaskan petugas dan operator dalam proses pelaksanaan pemetaan mutu di lembaga tersebut, serta memastikan pelaksanaan kegiatan pemetaan mutu berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dan yang terakhir masing-masing lembaga PNFI membentuk tim pengawas yang akan melakukan proses kegiatan pemetaan mutu pendidikan serta mempersiapkan segala sumber daya manusia yang ada sebagai objek pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan. Jadi singkatnya perlu dibentuk organisasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan non formal dan informal serta dilakukan optimalisasi organisasi tersebut di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota layaknya pendidikan formal.[5]





[1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar,  96


[2] Sudjana S, Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah Production, 2004), hlm 22


[3] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional


[4] Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hal. 1-9


[5] Pedoman Padamu Negeri, Kemendikbud, 2013

Comments

Popular posts from this blog

Makalah One-Way ANOVA (Analysis of Variance)

Tarif Khusus Tiket Kereta Api Jarak Menengah dan Jauh Tahun 2021

Statistik : Contoh Uji Validitas, Reliabilitas, Korelasi, Regresi, dan T Test dengan SPSS