Strategi Pemetaan Mutu Lembaga Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
Strategi
Pemetaan Mutu Lembaga Pendidikan Non Formal dan Informal (Analisis terhadap
Pemetaan Mutu Taman Bacaan Masyarakat dan Madrasah Diniyah Sore)
Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Pendidikan
nonformal menurut Sardjan
Kadir adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur diluar sistem pendidikan
formal, baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting
dalam aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan untuk melayani sasaran didik
yang dikenal dan untuk tujuan-tujuan pendidikan.[2]
Menurut UU Sisdiknas pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[3] Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
Problematika
yang terjadi pada lembaga PNFI seperti di Taman Bacaan Masyarakat yang menjadi
tanggung jawab Kemendikbud dan Madrasah Diniyah Sore yang menjadi tanggung
jawab Kemenag salah satunya adalah kurang adanya perhatian dalam peningkatan
kualitas mutu di lembaga pendidikan tersebut. Bahkan keberadaan lembaga
pendidikan tersebut seolah-olah hanya untuk mengisi kekosongan waktu luang
pendidikan tanpa memperhatikan kebutuhan pendidikan disamping lembaga
pendidikan formal. Hal ini seharusnya pelu diadakan program penyetaraan lembaga
pendidikan formal dan PNFI namun dalam koridor yang sesuai. Maksudnya lembaga
pendidikan PNFI juga memiliki hak yang sama dan mempunyai peran aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu output atau lulusan yang
dihasilkan juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal kualitas kemampuan
untuk mencapai tujuan dan sasaran mutu yang dirumuskan oleh lembaga PNFI tanpa
adanya diskriminasi sebagaimana lulusan lembaga pendidikan formal.
Dalam upaya
strategi pemetaan mutu lembaga pendidikan Informal dan Non Formal (PNFI)
terdapat tiga komponen utama yang menjadi acuan dalam proses pemetaan mutu
yaitu sebagai berikut:
1. State yang dimotori
oleh pemerintah memfasilitasi untuk melakukan akreditasi dan evaluasi serta
sertifikasi terhadap penyelenggaraan lembaga pendidikan informal dan non formal.
2. Market yang
merupakan pasar yang menjadi peluang bagi lembaga pendidikan untuk
mempromosikan lulusan atau output mereka sehingga ketika masing-masing output
telah memenuhi sasaran mutu lembaga dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh
para stake holders pendidikan. Selain itu menjadi simbiosis mutualisme
dalam meningkatkan peluang positif investor dalam hal ini bekerja sama dengan
pihak lain yang terkait untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas mutu
pendidikan di lembaga pendidikan tersebut.
3. People yang menjadi objek
atau sumber daya manusia dalam pelaksanaan proses berjalannya kegiatan di
lembaga pendidikan tersebut perlu mengadakan semacam kegiatan pembinaan untuk
mengelola lembaga pendidikan secara mandiri serta mengembangkan kualitas sumber
daya yang ada secara efektif dan efisien untuk menunjang program
penyelenggaraan pendidikan dan mencapai standar pendidikan yang diharapkan.
Strategi
adalah cara atau pendekatan yang dilakukan dalam melakukan pemetaan mutu dalam
menilai kualitas proses (Process Quality) dan kualitas hasil (Product
Quality). Strategi dalam pemetaan mutu baik lembaga formal maupun PNFI
meliputi audit internal dan eksternal serta self-assesment/evaluasi diri
masing-masing lembaga pendidikan. Strategi dilakukan untuk pencapaian sasaran
mutu lembaga pendidikan masing-masing yang meliputi kelembagaan, proses
penyelenggara program pendidikan, dan produk atau lulusan.
Sedangkan
dalam kegiatan pemetaan mutu melibatkan berbagai macam pihak yaitu
penyelenggara program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat
serta badan usaha. Kegiatan ini dapat memiliki dua bentuk, yaitu: pertama,
dalam bentuk kegiatan proses perbaikan dan pengembangan mutu secara
berkelanjutan (continous quality improvement), dan kedua, dalam bentuk
budaya mutu (quality culture) yang mengandung tata nilai (values)
yang menjadi keyakinan stake holders pendidikan pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dan prinsip-prinsip atau asas-asas yang dianutnya.[4]
Lebih lanjut
dalam proses pelaksanaan pemetaan mutu pada lembaga pendidikan informal dan non
formal sama seperti pada lembaga pendidikan formal namun dalam hal ini perlu
adanya lembaga yang berdiri sendiri yang khusus untuk menangani pemetaan serta
penjaminan mutu lembaga PNFI. Pertama dimulai dari pembentukan lembaga seperti
BPSDMPK-PMP yang bertugas dalam mengoptimalkan segala sumber daya yang ada
dengan menyiapkan, menyusun, mengembangkan serta melaksanakan dari instrumen
pemetaan mutu sampai kepada hasil analisis mutu. Selanjutnya dilakukan
pembentukan lembaga pemetaan mutu pendidikan (LPMP) pada tingkat daerah yang
bertugas menyiapkan petugas pemetaan mutu, memfasilitasi pelaksanaan pemetaan
mutu, serta mengawasi dan melakukan pendampingan pelaksanaan pemetaan mutu
kemudian melakukan analisis hasil dari pemetaan mutu. Kemudian langkah
berikutnya adalah membentuk semacam dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan
kecamatan yang bertugas untuk mensosialisasikan tentang pemetaan mutu,
mengusulkan dan menugaskan petugas dan operator dalam proses pelaksanaan
pemetaan mutu di lembaga tersebut, serta memastikan pelaksanaan kegiatan
pemetaan mutu berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dan yang
terakhir masing-masing lembaga PNFI membentuk tim pengawas yang akan melakukan
proses kegiatan pemetaan mutu pendidikan serta mempersiapkan segala sumber daya
manusia yang ada sebagai objek pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan. Jadi
singkatnya perlu dibentuk organisasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan non
formal dan informal serta dilakukan optimalisasi organisasi tersebut di tingkat
pusat, propinsi, dan kabupaten/kota layaknya pendidikan formal.[5]
[2]
Sudjana S, Pendidikan
Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah Production,
2004), hlm 22
[3]
UU RI No. 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional
[4]
Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2013), hal. 1-9
[5]
Pedoman Padamu Negeri, Kemendikbud, 2013
Comments
Post a Comment